Nama, Asas Dasar, dan Tujuan YPPIM
Pasal
1 Anggaran Dasar YPPIM menyebutkan bahwa nama yayasan adalah Yayasan Pusat
Pengembangan Islam Mataram (YPPIM). Kata Mataram menunjukkan tempat/wilayah
keberadaan yayasan, yaitu di Yogyakarta, yang populer juga disebut Mataram.
Penggunaan Mataram juga dimaksudkan untuk mengenang kerajaan Mataram, yang saat
itu menjadi pusat perkembangan Islam. Demikian pula akan menjadi harapan yang
sama dengan YPPIM, dapat membawa kemajuan yang pesat bagi syiar Islam, dengan
menyediakan berbagai fasilitas di dalam kompleks Monumen MTQ Nasional XVI.
Adapun YPPIM
berasas Pancasila, dalam melakukan kegiatannya, yayasan beraqidah Islamiyah dan
secara konstitusional berdasarkan UUD
1945 dan segala peraturan perundangan yang berlaku.
Mengenai
maksud dan tujuan dibentuknya YPPIM adalah untuk meningkatkan kualitas keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah Swt. bagi segenap umat Islam, dengan pemahaman,
penghayatan, dan pengalaman Al-Qur’an serta menjaga kelangsungan persatuan dan
kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, segala sesuatu yang dikerjakan
dan dihasilkan YPPIM harus bernafaskan Islam dan tetap berada dalam bingkai
syiar Islam.
Di
dalam menyusun langkah kegiatan, YPPIM merumuskan tujuh langkah kegiatan. Salah
satunya ialah mengembangkan kerja sama di bidang pendidikan. Kegiatan strategis
lainnya berorientasi kepada pengembangan pusat informasi Islam sebagai wahana
peningkatan syiar Islam dalam keseluruhan program pembangunan nasional. Upaya
ini merupakan jawaban atas pentingnya peranan sebuah informasi dalam banyak
aspek kehidupan. Ada pula program kegiatan yang mengupayakan bimbingan dan
pengarahan kemampuan umat Islam melalui pengkajian, pelatihan, dan penelitian
ilmiah. Masih ada program kegiatan lainnya, yaitu mempererat persatuan dan
kesatuan umat beragam; memupuk semangat kebersamaan umat Islam; meningkatkan
pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam yang berkaidah hukum Islam
yang qothi’ah; serta mengembangkan dan meningkatkan sumber daya Islam yang
berwawasan Islami.
Sebagai
modal awal dalam melaksanakan program kegiatan, YPPIM memiliki kekayaan uang
tunai sejumlah Rp 500.000, dan sebidang tanah seluas 8.000 m2
beserta bangunan gedung Monumen MTQ Nasional XVI di Bulakmati, Sinduadi, Mlati,
Sleman, yang terdiri dari gedung utama dua lantai seluas 98 m3, bangunan
penunjang dua lantai 408 m2, dan lavatory teras, selasar, tangga,
dan lain-lain seluas 417,5 m2.
Di
dalam pengembangannya, kekayaan yayasan dimungkinkan dapat bertambah, dengan
upaya pengumpulan daya dan dana yang tidak mengikat dari:
1. Infaq,
shodaqoh, bantuan, subsidi, maupun pemberian lain, baik dari dalam maupun luar
negeri.
2. Wakaf,
hibah, dan warisan dalam bentuk apapun dari masyarakat dan atau lembaga swasta.
3. Pendapatan
lain yang diperoleh melalui jalan yang sah dan halal, serta tidak bertentangan
dengan anggaran dasar YPPIM.
Hal-hal lain yang
diatur dalam anggaran dasar YPPIM adalah mengenai keanggotaan, hak dan
kewajiban anggota, badan pengurus, badan pengawas, dan mengenai pembubaran
yayasan, yang secara lengkap dirumuskan dalam Akta Pemberian YPPIM.


0 comments:
Post a Comment