Nama, Asas Dasar, dan Tujuan YPPIM



Pasal 1 Anggaran Dasar YPPIM menyebutkan bahwa nama yayasan adalah Yayasan Pusat Pengembangan Islam Mataram (YPPIM). Kata Mataram menunjukkan tempat/wilayah keberadaan yayasan, yaitu di Yogyakarta, yang populer juga disebut Mataram. Penggunaan Mataram juga dimaksudkan untuk mengenang kerajaan Mataram, yang saat itu menjadi pusat perkembangan Islam. Demikian pula akan menjadi harapan yang sama dengan YPPIM, dapat membawa kemajuan yang pesat bagi syiar Islam, dengan menyediakan berbagai fasilitas di dalam kompleks Monumen MTQ Nasional XVI.
Adapun YPPIM berasas Pancasila, dalam melakukan kegiatannya, yayasan beraqidah Islamiyah dan secara konstitusional  berdasarkan UUD 1945 dan segala peraturan perundangan yang berlaku.
Mengenai maksud dan tujuan dibentuknya YPPIM adalah untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt. bagi segenap umat Islam, dengan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman Al-Qur’an serta menjaga kelangsungan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, segala sesuatu yang dikerjakan dan dihasilkan YPPIM harus bernafaskan Islam dan tetap berada dalam bingkai syiar Islam.
Di dalam menyusun langkah kegiatan, YPPIM merumuskan tujuh langkah kegiatan. Salah satunya ialah mengembangkan kerja sama di bidang pendidikan. Kegiatan strategis lainnya berorientasi kepada pengembangan pusat informasi Islam sebagai wahana peningkatan syiar Islam dalam keseluruhan program pembangunan nasional. Upaya ini merupakan jawaban atas pentingnya peranan sebuah informasi dalam banyak aspek kehidupan. Ada pula program kegiatan yang mengupayakan bimbingan dan pengarahan kemampuan umat Islam melalui pengkajian, pelatihan, dan penelitian ilmiah. Masih ada program kegiatan lainnya, yaitu mempererat persatuan dan kesatuan umat beragam; memupuk semangat kebersamaan umat Islam; meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam yang berkaidah hukum Islam yang qothi’ah; serta mengembangkan dan meningkatkan sumber daya Islam yang berwawasan Islami.
Sebagai modal awal dalam melaksanakan program kegiatan, YPPIM memiliki kekayaan uang tunai sejumlah Rp 500.000, dan sebidang tanah seluas 8.000 m2 beserta bangunan gedung Monumen MTQ Nasional XVI di Bulakmati, Sinduadi, Mlati, Sleman, yang terdiri dari gedung utama dua lantai seluas 98 m3, bangunan penunjang dua lantai 408 m2, dan lavatory teras, selasar, tangga, dan lain-lain seluas 417,5 m2.
Di dalam pengembangannya, kekayaan yayasan dimungkinkan dapat bertambah, dengan upaya pengumpulan daya dan dana yang tidak mengikat dari:
1.  Infaq, shodaqoh, bantuan, subsidi, maupun pemberian lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
2.    Wakaf, hibah, dan warisan dalam bentuk apapun dari masyarakat dan atau lembaga swasta.
3.  Pendapatan lain yang diperoleh melalui jalan yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar YPPIM.

Hal-hal lain yang diatur dalam anggaran dasar YPPIM adalah mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, badan pengurus, badan pengawas, dan mengenai pembubaran yayasan, yang secara lengkap dirumuskan dalam Akta Pemberian YPPIM.